Tanjungpinang - Kanwil Kemenkumham Kepri bersama Tim Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Monitoring dan Evaluasi Pos Pengaduan HAM sambangi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (15/06/2023).
Kunjungan ini dalam melaksanakan Monitoring dan Evaluasi keberadaan Pos Pengaduan HAM di Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut.
Kanwil kemenkumham Kepri melalui Bidang HAM yang di pimpin lansung oleh Kepala Bidang HAM Sukiman di dampingi oleh Kasubid Pemajuan HAM Heri Wuryanto beserta staf dan Tim dari Direktorat Yankomas Direktorat Jenderal HAM diterima dengan hangat langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono dan jajarannya.
Sebagai pembuka, Analis Hukum Muda Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II, Suryadianto menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini, yakni untuk melakukan koordinasi dan pemantauan pos yankomas yang sekarang dirubah menjadi pos pengaduan HAM di wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kepri, Sukiman menambahkan, pos pengaduan HAM ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM yang biasa dikenal (P5HAM) adalah tanggungjawab kita bersama, Melalui Pos Pengaduan HAM ini Kanwil Kemenkumham Kepri akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM.
Hal ini sebagai amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Dimana, dalam regulasi tersebut diuraikan bahwa Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang selanjutnya disebut dengan Pos Pengaduan HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM.
Pos Pengaduan HAM ini bertujuan untuk mempermudah akses pengaduan dugaan pelanggaran HAM bagi masyarakat agar dapat semakin mendekatkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan komunikasi masyarakat.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK