Tanjungpinang-, 27 Agustus 2024. Bertempat di CK Hotel and Convention Center Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan Diseminasi Layanan Wasiat dengan tema "Mengenal Layanan Wasiat dan Pentingnya E-Data Arsip Notaris".
Kegiatan kali ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita, beliau dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum merupakan kementerian yang berwenang dalam menyelenggarakan layanan wasiat, khususnya dalam hal pelaporan wasiat dan penerbitan surat keterangan wasiat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik.
“Dalam penyelenggaraan layanan wasiat salah satu permasalahan yang sering ditemukan adalah ketidakpatuhan dan ketidaktertiban Notaris dalam melaporkan akta wasiat yang telah dibuat. Padahal kepatuhan dan ketertiban pelaporan ini sangat penting artinya demi pemenuhan perlindungan hukum bagi para pihak. Secara tegas diatur kewajiban bagi para Notaris untuk mengirimkan daftar akta yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.” Tuturnya.
Narasumber kegiatan kali ini merupakan ahli yang kompeten dibilang nya yakni Narasumber dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Yophie Yudho Nugroho, Narasumber dari Balai Harta Peninggalan Medan Syuhada dan Narasumber dari Notaris Kota Tanjungpinang Hendy B’kry.
Hadir dalam kegiatan kali ini sebagai peserta yakni terdiri dari unsur Instansi Vertikal, OPD terkait, Aparat Penegak Hukum, Notaris, dan Akademisi yang ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK