Tanjungpinang-, 03 Agustus 2023. Menindaklanjuti surat Direktur Perdata mengenai Persiapan Pembentukan Badan Usaha BP Tanjungpinang, Bintan dan Karimun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Subbidang Administrasi Hukum Umum memfasilitasi rapat terkait Badan Usaha antara Subdirektorat Badan Hukum Ditjen AHU dan Badan Pengusahaan (BP) se-Provinsi Kepulauan Riau, yang dilaksanakan di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antara Ditjen AHU dengan Badan Pengusahaan (BP) terkait prosedur pendirian suatu Badan Usaha Berbadan Hukum yang menjadi tugas dan fungsi Ditjen AHU. Dalam rapat ditegaskan bahwa Badan Usaha pada prinsipnya hanya bisa didirikan oleh Subjek Hukum, dimana harta kekayaan badan usaha berbadan hukum tersebut nantinya akan terpisah dengan harta kekayaan para pendiri.
Dalam rapat ini, Kanwil juga menyarankan kepada BP Tanjungpinang, Bintan dan Karimun agar menginisiasi rapat bersama dengan BP Batam, guna memperjelas mekanisme pengelolaan 'badan usaha' yang menjadi unit kerja di BP Batam. Dengan demikian akan menjadi pedoman bagi BP lainnya dalam menyusun unit kerja masing-masing nantinya.
Rapat ini melibatkan tim Subdirektorat Badan Hukum Ditjen AHU, BP Tanjungpinang, BP Bintan, BP Karimun, Pengda INI Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Karimun.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK