Tanjung Balai Karimun – Kanwil Kemenkumham Kepri melalui Bidang HAM Koordinasi dan meninjau lansung Persiapan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Selasa (20/6/2023).
Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kepri yang terdiri dari Kepala Bidang HAM Sukiman, Kasubid Pemajuan HAM Heri Wuryanto serta langsung memantau fasilitas sarana dan prasarana Pelayanan Publik Berbasis HAM yang ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, guna untuk kelengkapan pemenuhan kriteria dan Indikator pada penilaian Lembaga Publik Berbasis HAM yang akan dilakukan pada tahun 2023.
Pemenuhan Kriteria Lembaga Publik Berbasis HAM sendiri pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbais HAM yang bertujuan untuk memberikan layanan publik yang berasaskan Hak Asasi Manusia yang tidak diskriminatif serta peduli pada kelompok rentan pada masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Setelah melakukan peninjauan tim P2HAM memberikan pengarahan dan masukan kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dan khususnya kepada Operator P2HAM. Kemudian Tim P2HAM melanjutkan dengan diskusi terkait fasilitas yang akan diperbaiki untuk meningkatkan kualitas layanan berbasis HAM.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK