Tanjungpinang, 17 Oktober 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau secara virtual mengikuti kegiatan Pengarahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Nico Afinta. Hadir secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Divisi Pemasyarakatan Dannie Firmansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita, dan Kepala Divisi Keimigrasian Syahrioma Delavino.
Pada awal pengarahan, Nico memperkenalkan konsep T-W-T atau Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas dan fungsi di Kemenkumham. Beliau menegaskan bahwa ketiga hal ini harus selalu menjadi pedoman utama bagi keberhasilan Kemenkumham.
"Saya ingin mengajak seluruh jajaran untuk selalu memedomani tiga pilar utama yang menjadi dasar keberhasilan kita, yaitu: Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab," tegasnya. Dijelaskan bahwa setiap jajaran harus memahami tugasnya dengan baik, melaksanakan tugas tersebut berdasarkan wewenang yang telah diberikan, dan bertanggung jawab melalui pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Selanjutnya, Nico membahas tentang kinerja Kemenkumham secara menyeluruh mulai dari realisasi anggaran, nilai reformasi birokrasi, peran strategis Kemenkumham, sampai dengan penerimaan CPNS 2024. “Kantor Wilayah harus memasang nomor pengaduan atau kanal pengaduan yang jelas pada saat pelaksanaan seleksi CPNS, agar peserta maupun orang tua peserta bisa melakukan pengaduan apabila terjadi hal-hal yang pantas untuk dilaporkan”, ujarnya.