Batam, 16 Oktober 2024-. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengadakan Kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi dan Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Kelik Assimitrianto. Beliau mengatakan bahwa pelaksanan SPIP terintegrasi merupakan peniliain terhadap maturitas SPIP atau tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan kegiatan pengendalian yang efektif dan efisien.
Hal ini dinilai dari pelaksanaan Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dalam hal ini diharapkan pelaksanaan SPIP terintegrasi ini bukan hanya terkesan sebagai pemenuhan data dukung (document-based) akan tetapi merupakan hasil penyelengaran implementasi SPIP yang sesungguhnya terimpletasi (evidence-based).
Dalam akhir sambutannya beliau menyampaikan seluruh materi yang disampai oleh narasumber pada hari ini untuk dapat dilakukan share-knowledge pada Satuan Kerja sehingga wawasan tentang penyelenggaran SPIP terintegrasi dapat diketahui oleh seluruh pegawai pada masing-masing Satuan Kerja, tuturnya.
Kegiatan SPIP terintegrasi mendatangkan narasumber dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 2 orang Auditor Ahli madya dan Auditor Ahli Muda. Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh Satker Wilayah Batam Secara Langsung di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam serta diikuti secara virtual oleh Satker Di luar Wilayah Batam.
Disamping itu juga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melakukan kegiatan pendampingan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) pada Satuan Kerja Wilayah Batam dengan tujuan agar Satker dapat Memberikan gambaran keberhasilan/kegagalan tentang kinerja penyelenggaraan pemerintahan dalam pencapaian target sasaran pada kurun waktu satu tahun secara jelas, transparan, dan akuntabel