Tanjungpinang-, 16 Februari 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melakukan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual khusus Merek dengan tema “Peran Stakeholders Dalam Mendorong Pertumbuhan Permohonan Merek “One Village One Brand” dan Indikasi Geografis di Provinsi Kepulauan Riau” bertempat di Hotel CK Tanjungpinang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Hukum Hot Silitonga dalam sambutannya mengatakan bahwa perlu adanya kerjasama antara semua stakeholders terkait dalam peningkatan perlindungan kekayaan intelektual bagi Instansi Pemerintah, Masyarakat, dan Pemangku Kepentingan Lainnya.
Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Agus Dwiyanto memaparkan materi Perlindungan Merek Kolektif. Beliau menyampaikan terkait ketentuan pendaftaran Merek Kolektif, Sistem Merek Kolektif, Tujuan Merek Kolektif, dan Keuntungan Merek Kolektif. Sementara itu, Narasumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Immanuel Rano memaparkan materi Pengembangan Kekayaan Intelektual dalam ekosistem periwisata dan ekonomi kreatif. Narasumber terakhir dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang memaparkan terkait Peran Sentra Kekayaan Intelektual Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memberikan fasilitas dan konsultasi pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada masyarakat pelaku usaha baik itu UKM, IKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemprov Kepri/Kota Tanjungpinang/Kabupaten Bintan terkait UKM, IKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif dan juga beberapa UMKM Binaan Dinas di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. (Red : Subbid_KI_Kepri)