Batam-, 14 Februari 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Tentang Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat ( Beneficial Ownership ) Koorporasi di Indonesia.
Bertempag di Sahid Batam Center Hotel & Convention Kota Batam kegiatan ini mengangkat tema “Pentingnya Transparansi Informasi Pemilik Manfaat Korporasi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”.
Kegiatan diseminasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam. Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat, membuat kejahatan tumbuh dengan cepat dalam berbagai bentuk dan modus operandi.
"Berbagai sarana dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana keuangan untuk memuluskan kejahatannya, dan terkini modus operandinya dilakukan dengan melibatkan entitas korporasi sebagai sarana kejahatan yang terorganisir." ungkapnya.
Data PPATK mencatat bagwa sepanjang tahun 2022 transaksi mencurigakan temuan PPATK mencapai 183,8 triliun rupiah, artinya ada kenaikan sebanyak 12,1% selama Januari-Desember 2022 dibandingkan data tahun 2021.
"Minimnya data kepemilikan manfaat dalam sebuah korporasi, menimbulkan kesulitan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap identitas pelaku kejahatan keuangan, hingga penelusuran terhadap hasil tindak pidananya." Imbuhnya.
Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme, menjadi dasar kewajiban bagi setiap korporasi menetapkan dan melaporkan identitas pemilik manfaat. Hal ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
Dengan adanya skema transparansi dan sharing data Beneficial Ownership, diharapkan akan membawa pengaruh besar baik dalam peningkatan perekonomian, maupun penegakan hukum di Indonesia.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Juhanah dari KPK RI, Jeanny Jessica dari PPATK dan Suyamto dari Kanwil DJP Kepulauan Riau.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari aparat penegak hukum, para Notaris, instansi vertikal, OPD terkait, akademisi, koperasi dan perwakilan beberapa badan usaha di Kota Batam.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK