Tanjung Balai Karimun-, 07 November 2024. Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau selenggarakan Operasi Mandiri bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Dipimpin secara langsung oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Irwanto Operasi Mandiri kali ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan pengawasan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara khususnya pegawai Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun agar senantiasa menjaga netralitas pada gelaran Pilkada Serentak Tahun 2024.
UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Irwanto pun dalam penguatan kali ini menegaskan untuk selalu bertindak sesuai dengan aturan yang ada khususnya pada gelaran Pilkada Serentak Tahun 2024. “Saya Tegaskan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun harus netral, jaga integritas diri dan instansi.” Tuturnya.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK