Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan internalnya dengan memperkuat Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di seluruh satuan kerja, melalui penguatan dan sosialisasi aplikasi Siduli yang dilaksanakan pada Jumat (20/09/2024). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kementerian yang bebas korupsi, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Turut menghadiri kegiatan secara virtual Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram beserta pimpinan tinggi dan jajaran di Kanwil Kemenkumham Kepri
Dalam acara tersebut, Ketua Pokja Intelijen UPP Kemenkumham, yang juga Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Lilik Sujandi, menekankan bahwa pungli tidak hanya berkaitan dengan sistem perilaku, tetapi juga dengan konsep diri dan budaya organisasi yang rentan terhadap tindakan tidak terpuji. “Pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, termasuk pegawai negeri atau pejabat negara, dengan meminta pembayaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Lilik Sujandi.
Sebagai langkah tegas dalam memberantas pungli, Satgas Saber Pungli bertugas melakukan penindakan yang efektif dan efisien, serta memberikan efek jera bagi pelaku. Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi sekaligus Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol. Dr. H. Andri Wibowo, menjelaskan perbedaan antara pungli, korupsi, dan gratifikasi. Menurutnya, pungli melibatkan permintaan sesuatu secara tidak sah kepada seseorang, sedangkan korupsi lebih berkaitan dengan penyelewengan uang untuk kepentingan pribadi.
Untuk mendukung pemberantasan pungli, Satgas Saber Pungli memperkenalkan aplikasi "Si Duli" sebagai salah satu inovasi digital. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pungli di berbagai tingkat, mulai dari pusat hingga daerah. Si Duli juga menjadi alat monitoring bagi Satgas dalam mengevaluasi kinerja dan memastikan pelayanan publik yang bebas pungli.
Kepala Bidang Media dan Informasi Satgas Saber Pungli, Kolonel Sus Parimeng, menjelaskan bahwa aplikasi Si Duli berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan Satgas Saber Pungli dalam melaporkan kejadian pungli, sekaligus sebagai basis data evaluasi kinerja mereka.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif untuk mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari pungli, melalui pendekatan digitalisasi yang lebih efektif serta meningkatkan partisipasi sosial dalam melaporkan dugaan pungli.