Tanjungpinang-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan Pelaksanaan Pelatihan Berbahasa Isyarat bagi petugas layanan di jajaran lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri, bertempat di Aula Ismail Saleh, Kamis (19/08/2024). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pemajuan Hukum dan HAM Sukiman mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram yang berhalangan hadir pada kesempatan ini. Dalam sambutannya Sukiman menyampaikan bahwa, Pemerintah saat ini sangat serius berkomitmen untuk mewujudkan dan melaksanakan pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia, tidak hanya di kantor Pemerintah bahkan di fasilitas lainnya, ini menjadi optimalisasi pemberian pelayanan prima kepada publik terutama bagi masyarakat terutama bagi yang berkebutuhan khusus. Hal tersebut diupayakan dengan memperbaiki sarana dan prasarana yang ramah disabilitas. Kita sebagai instansi Pemerintah sangat diperlukan kesiapan, oleh karena itu perlunya peningkatan pengalaman dan pengetahuan termasuk pelatihan bahasa isyarat.
Ia juga berharap, seluruh unit kerja dari kantor wilayah, UPT Keimigrasian, UPT Pemasyarakatan dan Balai Diklat Hukum dan HAM di Kepulauan Riau berkomitmen melaksanakan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dan sungguh-sungguh memenuhi kriteria dan indikator P2HAM.
Turut hadir pada kegiatan pelatihan ini, 3 narasumber dari SLB Negeri 1 Tanjungpinang yakni Ibu Juliana Debataraja, Ibu Darleli, dan Rika Nila Sari yang menyampaikan materi dan langsung berinteraksi bahasa isyarat dengan peserta yang hadir tatap muka di Kantor Wilayah. Dimana hal ini, sangat penting bagi petugas yang ditempatkan di pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat disabilitas terutama tuna rungu atau tuli.
Pelatihan Bahasa Isyarat yang di pandu oleh Kepala Subbidang HAM, Heri Wuryanto mendapat antusias yang sangat tinggi dari para peserta berasal dari Perwakilan Seluruh UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau. Semoga Pelatihan ini bermanfaat untuk para pegawai yang melayani para Penyandang Disabilitas agar senantiasa bersemangat serta termotivasi dalam meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di UPT masing-masing.