Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna L. Laoly, menyatakan tata Kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia (HAM). Karena itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) Dalam upaya menguatkan komitmen pemerintah terhadap implementasi UNGPs, Yasonna menilai perlu sebuah kerangka regulasi. Untuk itu, KemenkumHAM menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).
‘’Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, alhamdulillah puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Selasa, 26 September 2023 Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM,’’ kata Yasonna pada acara peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, di Graha Pengayoman Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023)
Yasonna menjelaskan Stranas BHAM merupakan panduan-panduan yang rill dan lebih detail bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM.
Adanya PP Nomor 60 Tahun 2023 ini akan mengatur mengenai kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha, tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM, serta akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Banten Dhahana Putra menyatakan bahwa dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 ini akan mendelegasikan gugus tugas nasional yang terdiri dari unsur pemerintah yang berjumlah 27 (dua puluh tujuh) orang dan non pemerintah 9 (sembilan) orang.
Pada acara yang bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) ini, Menkopolhukam Mahfud MD turut hadir secara langsung untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM).
Proses pengukuhan dilakukan dengan penyematan pin secara simbolis oleh Menkopolhukam kepada MenkumHAM selaku ketua GTN BHAM, para pejabat tinggi negara, dan perwakilan APINDO, KADIN, serta HIPMI yang terlibat dalam GTN BHAM.
Stranas BHAM sendiri adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan la.innya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan,dan pemulihan HAM.
Peluncuran turut diikuti oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri Sugito, Kepala Bidang HAM Sukiman, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman, Kepala Bidang Pembinaan bimbingan dan Teknologi Informasi Nofri, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Heri Wuryanto.
Peluncuran perpres nomor 60 tahun 2023 yang juga sekaligus dirangkaikan penyerahan piagam penghargaan P2HAM. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor M.HH-02.HA.02.01.01 Tahun 2023 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.