Tanjungpinang -, 14 Desember 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga dalam rangka peningkatan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan Hak Cipta Masyarakat Lingga di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kerjasama dengan Kemenkumham Kepri. Pembentukan Sentra HAKI Pemerintah Kabupaten Lingga menjadi salah satu point penting yang harus segera diwujudkan pada Tahun 2024.
Kepala Bidang Nilai Adat Tradisi Budaya dan Kesenian Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga, Dwi Rossatifa menyampaikan bahwa banyak sekali potensi Karya Cipta dan Kesenian masyarakat di Kabupaten Lingga yang perlu mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Beliau berharap Tahun 2024 nanti Kemenkumham Kepri dapat lebih meningkatkan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku kesenian dan Ekraf di Lingga, sehingga semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan perlindungan dari Negara.
Kemenkumham Kepri diwakili oleh Fungsional Kekayaan Intelektual, Mellya Fransiska menyampaikan bahwa Kabupaten Lingga merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau yang telah banyak mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal milik masyarakatnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apabila masih ada potensi KI Komunal yang belum tercatat di DJKI, beliau menyampaikan agar segera dilakukan pencatatan melalui Kemenkumham Kepri.
Audiensi dan koordinasi ini dilaksanakan diruangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.