Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau berhasil melakukan pencetakan sticker untuk Legalisasi Dokumen perdana pada Jumat 08 Juni 2024. Pencetakan sticker untuk legalisasi dokumen awal mulanya hanya dapat dilakukan di loket pelayanan Ditjen AHU di Jakarta. Dengan dilimpahkannya kewenangan pencetakan sticker dan legalisasi ke masing-masing Kantor Wilayah tentunya menjadi suatu langkah strategis yang bertujuan memberikan kemudahan yang sangat besar bagi masyarakat sebagai pengguna layanan, karena tidak lagi membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama untuk melakukan legalisasi dokumen yang tersentralisasi di ibukota negara.
Dokumen yang telah dilegalisasi diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita kepada pemohon atas nama Engel Manurung. Dalam penyerahan ini, Sasmita mengucapkan selamat kepada Engel Manurung karena menjadi pemohon yang pertama kali dilayani Legalisasi Dokumen di Kantor Wilayah Kepri. Pemohon juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan Legalisasi Dokumen di Kanwil Kepri, karena layanan ini memangkas rantai birokrasi legalisasi yang selama ini masih melalui banyak tahapan konvensional.