Tanjungpinang, 07 Agustus 2024 - Bertempat di Ballroom CK Hotel & Convention Center Tanjungpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). TIMPORA sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mencantumkan bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing. TIMPORA dibentuk untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing.
Rapat TIMPORA dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Sugito. Dalam pembukaanya, Sugito menyampaikan bahwa kegiatan rapat TIMPORA ini bertujuan untuk mewujudkan pengawasan orang asing oleh anggota TIMPORA yang terkordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia dalam hal ini di Kepulauan Riau. “Rapat TIMPORA bertujuan untuk saling bersinergi terhadap pengawasan orang asing baik keberadaanya maupun kegiatan yang dilakukan, juga dalam rapat ini diharapkan dari anggota-anggota TIMPORA dapat memperkuat koordinasi serta pertukaran informasi terkait isu-isu aktual terkait orang asing yang dihadapi masing-masing instansi dan bersama-sama kita mencarikan solusi atas permasalahan tersebut”tambahnya.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau, Komando Resor Militer 033/Wira Pratama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Satuan Kerja Imigrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, dan instansi terkait lainnya. Turut hadir juga dalam rapat yaitu Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Irwanto sebagai pimpinan rapat TIMPORA, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, RA Pandu Satryonegoro Ramahidayat, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Suwandi. Pada agenda rapat TIMPORA kali ini membahas beberapa isu-isu aktual yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dalam beberapa bulan terakhir terkait orang asing antara lain permasalahan proses peradilan yang melibatkan orang asing baik sebagai tersangka maupun saksi, maraknya pekerja imigrasi illegal, pengawasan lalu lintas orang asing baik melalui udara ataupun laut, surat rekomendasi terkait orang asing yang bekerja maupun belajar terkait bidang agama, permasalahan pengungsi dan juga kegiatan orang asing maupun pengungsi yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Menurut Imigrasi, data perlintasan orang asing yang memasuki wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau selama tahun 2024 mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa. Tentunya angka perlintasan orang asing yang besar ini dapat meningkatkan perekonomian di wilayah Kepulauan Riau tetapi juga membawa berbagai permasalahan-permasalahan baik terkait keimigrasian maupun permasalahan sosial budaya lainnya. Dengan Rutinnya Rapat TIMPORA ini diharapkan setiap instansi-instansi terkait yang bersinggungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing dapat memperkuat sinergi dan memitigasi resiko-resiko yang akan timbul.