Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

PETUGAS LAPAS NARKOTIKA TANJUNGPINANG GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA KE DALAM LAPAS

WhatsApp Image 2024 06 22 at 11.36.23

 

Tanjungpinang, 21 Juni 2024 - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja yang hendak dimasukkan ke dalam Lapas.

Dua orang turut diamankan oleh petugas berinisial D selaku warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang, dan R yang masih berusia 17 tahun. Para pelaku berencana memasukkan 12 paket sabu dan satu paket ganja ke dalam Lapas dengan modus diselundupkan kedalam botol sabun cair. Keduanya kini diamankan Satres Narkoba Polres Bintan.

Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan tamping yang bekerja kebersihan lingkungan dalam lapas. Pada saat itu tamping tersebut sedang melakukan pembuangan sampah dari dalam lapas menuju keluar lapas di area samping lapas narkotika tanjungpinang yang berjarak 100 meter dengan pengawalan petugas secara melekat. Setelah selesai dari membuang sampah tamping kembali ke lapas dengan pengawalan, sesuai dengan SOP yang ada di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Petugas P2U melakukan penggeledahan barang dan badan tamping yang kembali ke dalam lapas yang berisi pakaian/baju, handuk, celana Pendek, dan kemasan botol sabun cair. Setelah dilakukan penggeledahan secara mendalam dengan cara menggoncang dan menuangkan isi sabun cair tersebut, petugas mencurigai sebuah barang di dalam kemasan sabun cair yang berisi barang di bungkus dengan balon tiup yang di duga narkoba.

Setelah mendapati temuan hasil penggeledahan barang bawaan tamping. Petugas P2U Lapas Narkotika Tanjungpinang melaporkan barang temuan tersebut kepada petugas Kamtib, KPLP, dan Kalapas. kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bintan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Barang bukti yang di duga narkoba dan terduga pelaku penyelundupan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sesuai SOP yang berlaku, petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang di tuntut untuk dapat melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap barang dan badan narapidana yang akan kembali masuk ke dalam area lingkungan lapas. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam memerangi narkoba dan menciptakan lapas yang bersih dari barang terlarang.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan