Tanjungpinang, 29 Oktober 2024 – Dalam upaya mendukung kebebasan beragama bagi seluruh warga binaan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, meresmikan Vihara Cetiya Tri Dharma Theravada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang. Peresmian ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dannie Firmansyah, Kepala Divisi Administrasi, Kaswo, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Tanjungpinang, serta perwakilan dari berbagai instansi daerah.
Vihara yang dibangun khusus untuk memenuhi kebutuhan spiritual warga binaan beragama Buddha ini merupakan hasil dari renovasi yang didanai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh CV Batam Moderen. Dengan diresmikannya vihara ini, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi 18 warga binaan beragama Buddha yang saat ini menjalani masa pidana di Rutan Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri menyampaikan pentingnya toleransi antar umat beragama dalam lingkungan pemasyarakatan. “Pembangunan vihara ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang prima bagi seluruh warga binaan, tanpa terkecuali. Kami berharap dengan adanya vihara ini, warga binaan beragama Buddha dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Selain peresmian vihara, acara ini juga dimeriahkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada berbagai instansi daerah yang telah memberikan dukungan dan kontribusi yang signifikan terhadap tugas dan fungsi Rutan Tanjungpinang. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang baik dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis.
Dengan diresmikannya Vihara Cetiya Tri Dharma Theravada, diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan berbagai pihak terkait dalam upaya pembinaan dan pembimbingan narapidana.