Bintan, 22 Juli 2024 – Bertempat di Hotel Bintan Pearl Beach Resort, Kanwil Kemenkumham Kepri menyelenggarakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dengan tema Implementasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 dalam Optimalisasi 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju untuk Mewujudkan Pemasyarakatan Pasti Berdampak dengan mengundang narasumber yang berkompeten dibidangnya antara lain narasumber dari Kepolisian Resor Bintan dan narasumber utama yaitu Direktur Pengamanan dan Intelijen pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Brigjen Pol. Teguh Yuswardhie, S.IK.,M.H.
Sosialisasi yang diselenggarakan selama 3 hari ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Pemasyarakatan yang berada di Provinsi Kepulauan Riau. Sosialiasasi ini merupakan wujud nyata dalam merespon dinamika-dinamika konflik yang menjadi permasalahan pada satuan kerja khususnya satuan kerja Pemasyarakatan belakangan ini. Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan, diharapkan dengan adanya peraturan tersebut, satuan kerja dapat mengoptimalkan kordinasi dan pengembangan kapasitas petugas untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali melalui pemanfaatan intelijen dan pengamanan yang efektif.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Dannie Firmansyah berpesan agar selalu menerapkan 3+1 kunci Pemasyarakatan Maju dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada satuan kerja pemasyarakatan. Adapun 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju adalah dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Serta laksanakan Back to Basics dalam lingkungan kerja kita dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan dan Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan.
Meneruskan arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Brigjen Pol. Teguh Yuswardhie, S.IK.,M.H. menambahkan agar dalam melaksanakan tugas, hendaknya semua jajaran Pemasyarakatan haruslah berpegang teguh pada tata nilai PASTI. “Dengan menerapkan tata nilai Kami PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, serta Inovatif, setiap jajaran pada Satuan Kerja Pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kinerja individu petugas, tetapi juga memperkuat integritas, kolaborasi, dan inovasi dalam seluruh sistem pemasyarakatan, yang pada akhirnya berdampak positif pada keamanan dan pembinaan warga binaan.”tambahnya.
Dengan total satuan kerja Pemasyarakatan yang mencapai 689 satuan kerja dan jumlah penghuni yang mencapai 265.663 jiwa, Teguh Yuswardhie mengharapkan agar kegiatan intelijen pada masing-masing satuan kerja dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, karena dengan kegiatan intelijen yang baik akan dapat meminimalkan gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban yang akan terjadi.