Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sinergi dan Koordinasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, Selasa (20/06/2023).
Bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang, Kegiatan kali ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan Kemenkumham melalui Imigrasi telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai aturan objektif yakni UU No. 6 Tahun 2011 dan Permenkumham No. 44 Tahun 2015 yang mengatur jelas mengenai perlintasan orang masuk dan keluar wilayah Indonesia;.
“Langkah Konkrit tampak dari data statistik yang dilakukan jajaran Imigrasi Kepulauan Riau dalam kurun waktu Januari s.d. Mei 2023 telah dilakukan 189 penolakan Paspor dan sebanyak 6.182 penundaan keberangkatan Calon PMI yang diduga akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural.” tuturnya.
Kegiatan Focus Group Discussion menghadirkan 3 (tiga) Narasumber yakni dari Polda Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, Kombes Pol. Amingga M. Primastito, Kepala BP3MI Kepulauan Riau dan dari Direktorat Jenderal Imigrasi diwakili oleh Joko Surono, Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian.
Peserta Kegiatan terdiri dari perwakilan BINDA Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulaluan Riau, serta Kepala dan Jajaran UPT Imigrasi di wilayah kerja Kemenkumham Kepulauan Riau.
Kepala Divisi Keimigrasian Morina Harahap sebagai penutup kegiatan memberikan closing statement dalam FGD untuk bergandengan tangan, bekerja sama dalam melakukan pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK