Batam-,6 Juni 2023. Tim Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau lakukan koordinasi dan konsultasi kepada Pemerintah Daerah Kota Batam. Tim dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Sukiman, didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Dwi Maya Charlly dan bersama pelaksana pada Sub Bidang PPP Hukum dan HAM.
Tujuan kedatangan tim yaitu ingin melakukan wawancara kepada Stake Holder yang menaungi pelaku usaha Industri Kecil Menengah dari pelaksanaan pendaftaran merek di Kota Batam. pelaksanaan pendaftaran Merek di Kota Batam sudah berjalan dengan baik, dikarenakan Pemerintah Kota Batam melalui Organisasi Perangkat Daerah sangat aktif mensosialisasikan pentingnya perlindungan merek dan OPD memfasilitasi permohonan pendaftaran merek bagi binaannya, namun sejauh mana respon serta dampak bagi masyarakat terhadap kebijakan tersebut ungkap Sukiman.
Tim diterima dengan baik oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Perdagangan Kota Batam, Ardiwinata beserta jajaran, beliau menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim, dan akan mendistribusikan kuisioner kepada UMKM binaannya untuk mengetahui respon serta meminta masukan mengenai regulasi pendaftaran merek, selanjutnya tim mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, tim diterima oleh Kepala Bidang Tertib Niaga, Ibu Yuniarti. Tim juga memberikan kuesioner terkait implementasi Permenkumham tentang pendaftaran Merek. Kepala Bidang Tertib Niaga menyambut positif maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan evaluasi kebijakan ini. Beliau menyampaikan bahwa untuk UMKM yang menjadi binaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku pembina selalu mengingatkan bahwa pendaftaran merek penting untuk dilakukan, terutama bagi UMKM yang akan memulai usaha. Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya sengketa terkait merek dikemudian hari.
Pada koordinasi ini Tim Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melakukan pengumpulan data lapangan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek dan selanjutnya dilakukan analisis yang nantinya hasilnya berupa rekomendasi yang berkualitas bagi Pimpinan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan perbaikan kebijakan yang efektif.