Batam,- (rabu/9 Oktober 2024) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram dampingi Kepala Pusat Strategi Kebijakan (BSK) Tata Kelola Hukum dan HAM Syarifuddin dan Tim Penilai Mandiri (TPM) Kemenkumham sambangi Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepri dan Lapas Kelas IIA Batam. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan verifikasi dan observasi lapangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Badiklat Hukum dan HAM Kepri.
Dalam arahannya Kepala BSK Syarifuddin meminta agar pelayanan yang standar dapat dirubah menjadi budaya kerja yang prima, menurut beliau integritas dan budaya kerja harus menjadi yang utama bukan hanya sekadar sarpras yang baik,karena kedua hal tersebut akan menyokong secara keseluruhan pelaksanaan pelayanan publik prima kepada masyarakat.
Selanjutnya beliau mengungkapkan bahwa salah satu tujuan dari pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah untuk menaikkan standard pelayanan pada instansi pemerintah yang masih dibawah standard, “ KemenPAN-RB adalah instansi yang melakukan penilaian dan pemberian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dimana program WBK/WBBM merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di instansi pemerintah”, sebutnya.
Dengan demikian harapan masyarakat memperoleh layanan dengan standard tinggi akan dapat tercapai, imbuh Syarifuddin.
Keanggotaan Tim Penilai Mandiri sendiri terdiri dari Perwakilan dari Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Badan Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM yang bertugas untuk memastikan bahwa pembangunan zona integritas menuju WBK pada Satuan Kerja telah terlaksana, khususnya pada implementasi pelayanan publik telah memenuhi standard penilaian WBK baik pada sarana dan prasarana maupun melalui inovasi inovasi.
Pada tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM telah mengusulkan sebanyak 88 Satuan Kerja untuk meraih predikat WBK kepada KemenPAN-RB. Untuk Kantor Wilayah Kepulauan Riau ada 5 Satuan Kerja yang telah diusulkan ke KemenPAN-RB termasuk didalamnya Kanwil Kepulauan Riau.