Tanjungpinang – Bertempat di Aula Ismail Saleh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Rapat Identifikasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Berbasis HAM di Wilayah Tahun 2024 dengan tema “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Implementasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Daerah”. (Senin, 24 Juni 2024)
Kegiatan rapat kerja ini diawali dengan laporan oleh ketua penyelenggara Kepala Bidang HAM Bapak Sukiman dan dilanjutkan dengan Keynote Speakers melalui virtual zoom meeting oleh Direktur Instrumen Hak Asasi Manusia Bapak. Dr. Farid Junaedi, Bc.IP, S.Sos, MH.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Instrument HAM Dr.Farid menyampaikan bahwa Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, “ hal ini sejalan dengan permenkumham terbaru nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah di tandatangani oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia “., ujarnya.
Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Kaswo dalam sambutan nya mengungkapkan bahwa kegiatan rapat ini dilaksanakan dalam upaya mengidentifikasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam peraturan perundang-undangan melalui pengawasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar berperspektif HAM, “ Sebagaimana kita ketahui bahwa amanat pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas kemanusiaan (termasuk perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia).
Usai sambutan rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber yaitu Lia Adhayatni, SH., MH dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinan, Muhammad Fajar Hidayat, S.H., M.H.dari Kepala Departemen Hukum Perdata & Bisnis Program Studi Ilmu Hukum UMRAH dan Nomika Sinaga, S.H., M.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
Kegiatan dihadiri oleh peserta dari Biro Hukum Setda Provinsi Kepri, Kanwil Kemenkumham Kepri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang, Bagian Hukum Bintan, Bagian Hukum Koya Tanjungpinang serta seluruh Bagian Hukum Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepri yg hadir secara daring.